Wednesday 22 February 2017

Kriminologi Hukum Forex

Surat Buat Para Pembaca Plagiarisme atau Lebih dikenal dengan plagiat adalah tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya Dari orang gelegen dan menjadikannya seolah-olah Menjadi karangan dan pendapatnya sendiri tanpa memberikan keterangan Yang cukup tentang sumbernya. Sedangkan orang yang melakukannya biasa dikenal dengan sebutanischer Plagiator. Plagiarisme merupakan Suatu bentuk kegiatan penjiplakan Yang melanggar hak seseorang atas hasil penemuannya Yang dilindungi oleh Undang-Undang, hak Mana dikenal sebagai Hak Cipta sebagaimana Yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Jahr 2002 tentang Hak Cipta. oeh karena itu, sangat diharapkan bagi siapapun Yang mengunjungi halaman Blog ini kemudian mengambil sebagian atau sepenuhnya tulisan dalam karya ilmiah Pada Moor ini, mencantumkan sumber tulisan tersebut sesuai dengan Yang ada Pada kutipan asinya (footnotebodynote). Blog ini hanya merupakan sarana berbagi informasi sehingga disarankan agar tidak menggunakan situs halaman morsch ini sebagai sumber kutipan tulisan. Terimakasih. Minggu, 12 Februar 2012 Pengertian Uang Pengganti Berbicara mengenai pengertian uang pengganti dalam tindak pidana Korupsi sangatlah Sulit merumuskannya, karena sangat Kurang para ahli hukum Yang memberi pengertian tentang uang pengganti, bahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 dan Undang-Undang Nomor 31 Jahr 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Mitglied des Mitglieds. An an u u u u u u.................. Dalam Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Jahr 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Jahr 1999 hanya mengelompokkan uang pengganti ke dalam salah satu pidana tambahan selain Yang dimaksud dalam Pasal 10 sub b KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam hubungannya dengan uang pengganti Pattipeilohy (1994b: 17) menghubungkan pendapat JE Sahetapi dalam bukunya tentang modernisasi dan viktimologi, dengan berpendapat bahwa: 8230 Viktimologi itu Secara singkat adalah ilmu atau disiplin Yang membahas korban, Dari segala Aspek dan fasenya dan bila menghubungkan masalah korban ini dengan Pasal 1365 KUH perdata, di Mana ada pihak karena perbuatannya orang gelegen dirugikan, jadi yang menjadikorban adalah orang yang menderita ini berhak atas Suatu ganti Rugi. Bila dihubungkan dengan perbatanischen korupsi, dimana negara yang mengalami dan menderita kerugian. Sehingga negara Dari Sudut viktimologi adalah korban dan Yang menyebabkannya (yaitu terdakwa di depan Sidang pengadilan) dituntut untuk memberikan Suatu ganti kerugian Yang menurut istilah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 adalah uang pengganti, Nampak Negara adalah sebagai korban Telah terlebih dahulu diperhatikan kepentingannya dalam Suatu Proses pidana. Berdasarkan pemikiran di atas Nampak bahwa pengertian uang pengganti menurut Pasal 34 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Jahr 1971 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya adalah Suatu pengertian ganti Rugi menurut hukum perdata Yang dimasukkan dalam proses pidana Yang Berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dilakukan terpidana atas kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Naminn menurut penulis pada prinsipnya pembayaran uang pengganti berbeda pengertiannya dengan yang dimaksud ganti rugi menurut hukum perdata. Pembayaran uang pengganti merupakan salah satu jenis pidana tambahan Yang dikenakan Pada terpidana tindak pidana Korupsi menyangkut perbuatan Korupsi Yang Telah dilakukannya. Sedangkan pengertian ganti Rugi Yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum PerdataFAKULTAS hüküm UNIVERSITAS Andalas Puji dan Syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT Yang Telah memberikan Rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul 8221pajak Bumi dan bangunan8221. Sholawat dan salam kita hadiahkan ke Arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, Suri tauladan Yang baik bagi semua UMAT, yang Telah membawa kita ke zaman modernen Yang Penuh dengan ilmu pengetahuan dan TEKNOLOGI seperti Sekarang ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta Mitglied sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesien. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya taschen mahasiswa fakultas hukum yang mengambil mata kuliah hukum pajak. Namun demikian, penulis beserta Kelompok menyadari bahwa makalah ini masih Jauh Dari kesempurnaan, untuk itu penulis beserta Kelompok mengharapkan kritik serta Saran Yang membangun Dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul 8221 Pajak Bumi bangunan8221 kehadapan para pembaca sekalian. Padang, den 30. November 2011 I. PENDAHULUAN Pajak adalah satu komponen pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan bangsa. Di sini pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan als untuk diberikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subvention. Berdasar kenyataan tersebut maka pemerintah berusaha untuk mengaturmenetapkan besarnya pajak yang härus dibayarkan oleh masyarakat melalui departemen dalam negeri. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang 8212sehingga dapat dipaksakan8212 dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang als jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah Yang mengelola perpajakan negara di Indonesien adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yang merupakan salah satu Direktorat Jenderal Yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesien. Terdapat bermacam-macam Batasan atau definisi tentang 8220pajak8221 Yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah: 8226 Menurut Prof. Dr. PJA Adriani Pajak adalah Iuran masyarakat kepada negara (Yang dapat dipaksakan) Yang terutang oleh Yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan Umum (undang - Undang) dengan tidak mendapat Prestasi Kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Umum berhubung tugas negara unstuck menyelenggarakan pemerintahan. 8226 Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (Yang dapat dipaksakan) dengan Tiada mendapat jasa timbal (kontra Prestasi) Yang langsung dapat ditunjukkan dan Yang digunakan unstuck membayar pengeluaran Umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya Yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan Dari pihak rakyat kepada Kas Negara unstuck membiayai pengeluaran Rutin dan surplusnya digunakan untuk öffentliche Ersparnis Yang merupakan sumber utama unstuck membiayai öffentliche Investitionen. 8226 Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. amp Brock Horace R. Pajak adalah Suatu pengalihan sumber Dari sektor Swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan Yang ditetapkan Lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan Yang langsung dan Proporsional, Agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya unstuck menjalankan pemerintahan. II. Yang bukan Untergrund Pajak Dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 1994 dijelaskan tentang pengecualian yang menjadi Subyek Nicht zutreffend 8220 Badan perwakilan negara asing. 8226 Pejabat-pejabat perwakilan Diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat gelegen Dari negara Asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada Mereka Yang bekerja Pada dan bertempat tinggal bersama-Sama Mereka, dengan syarat: o bukan warga Negara Indonesia dan o di Indonesien tidak Menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaanny tersebut serta o negara yang bersangkutan memberikanisch perlakuan timbal balik. 8226 Organisasi-Organisasi internasional Yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: o Indonesien Menjadi Mitglieder Nutzer Organisasi tersebut dan o tidak menjalankan Usaha atau kegiatan gelegen untuk memperoleh penghasilan Dari Indonesien selain pemberian pinjaman kepada pemerintah Yang dananya berasal Dari Iuran para Mitglieder Nutzer. 8226 Pejabat-pejabat perwakilan Organisasi internasional Yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: o bukan warga Negara Indonesia dan o tidak menjalankan Usaha atau kegiatan atau pekerjaan gelegen untuk memperoleh penghasilan Dari Indonesien. III. OBJEK Pajak Dalam Pasal 4 UU Nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan tentang OBJEK Pajak: OBJEK Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis Yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik Yang berasal Dari Indonesien maupun Dari luar Indonesien, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk Menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara: 8226 imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, prämie, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8226 Hadiah Dari Unbekannter atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 8226 laba usaha. 8226 keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti: o keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, Persekutuan, dan badan Verschiedenes sebagai pengganti saham atau penyertaan modal o keuntungan Yang diperoleh perseroan, Persekutuan dan badan Verschiedenes karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau Mitglieder Nutzer o keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan Usaha o keuntungan karena pengalihan harta berupa Hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan Lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan Pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Usaha sepanjang tidak ada hubungan dengan, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 8226 Stichworte: penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya. 8226 bunga termasuk prämie, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. 8226 dividen, dengan nama, dan, dalam, bentuk, apapun, termasuk, dividen, dari, perusahaan, asuransi, kepada, pemegang, polis, dan, pembagian, sisa, hasil, usaha, koperasi. 8226 royalti. 8226 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 8226 penerimaan atau perolischen pembayaran berkala. 8226 keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 8226 keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. 8226 selisih lebih karena männlich kembali aktiva. 8226 premi asuransi. 8226 ur............................................................... 8226 tambahan kekayaan netzwerk yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. IV. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Yang dipungut atas tanah dan Bangunan karena adanya keuntungan danatau kedudukan sosial ekonomi Yang Lebih baik bagi orang atau badan Yang mempunyai Suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat Dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB von adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar für wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalischen Tarif (0,5) dengan NJOP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20 Dari NJOP (jika NJOP Kurang Dari 1 milyar Rupiah) atau 40 Dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar Rupiah atau Lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib Pajak PBB adalah orang Pribadi atau badan Yang memiliki hak danatau memperoleh manfaat atas tanah danatau memiliki, menguasai, danatau memperoleh manfaat atas Bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban Membran PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggalen diterimanya SPPT oleh wajib pajak. V. Kesimpulan dan komentar Penulis tentang PBB Karena Pada dasarnya Pajak dikenakan oleh Negara adalah untuk Rakyat maka sudah Suatu keharusan bahwa Pajak tidaklah boleh membebani rakyat Menurut Adam Smith, prinsip yang paling utama dalam rangka pemungutan Pajak adalah Keadilan dalam perpajakan Yang dinyatakan dengan Suatu pernyataan bahwa setiap warga Negara hendaknya berpartisipasi dalam pembiayaan pemerintah, sedapat Secara proposional sesuai dengan kemampuan Masing 8211 Masing, yaitu dengan cara membadingkan apa yang diperolehnya dengan perlindungan yang dinikmatinya Dari Negara Masalah yang Muncul kemudian adalh Keadilan bagi Siapa dan terhadap apa. Dikemukakan oleh Jhon F. Due, bahwa Pada hakikatnya masalah Keadilan dalam perpajakan adalah masalah pertimbangan nilai (Werturteil) dan tidaklah mungkin untuk melakukan pendekatanilmiah Guna merumuskan konsep Keadilan tersebut. Ukuran Keadilan dalam perpajakan semata 8211 mata oleh pandangan atau konsessus Yang terdapat dalam masyarakat itu Sendiri, sehingga kecenderungan untuk memberikan keabsahan ilmia (wissenschaftliche Gültigkeit) terhadap ukuran keadilan merupakan hal yang diragukan. System perpajakan Yang adil ialah adanya perlakuan Yang sama terhadap orang atau badan Yang berada dalam situasi ekonomi Yang sama dan memberikan perlakuan Yang berbeda 8211 beda terhadap orang atau badan Yang berada dalam keadaan ekonomi Yang berbeda 8211 beda. Jalan menuju Keadilan dalam pepajakan dimulai Dari menentukan objeknya serta ukuran Yang jelasn mengenai apa yang disebut sebagai kemampuan membayar Pajak. Dalam hal ini warga di Klaten berkurang kemampuannya dalam memenuhi tkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan akibat sehingga seharusnya pemerintah menghapus PBB bagi korban Gempa Meski berimbas nantinya Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). VII. Daftar Pustaka Buku: - Dr. Edi Slamet Irianto, 8220Pajak Negara Dan Demokrasi8221 - Raih Asa, 8220Buku Pintar Menghitung Pajak8221 - Mardiasmo, Akt, 8220Perpajakan8221. Internet: - lovetya. wordpress20080519hukum-Pajak-Pajak-penghasilan-Pajak-Bumi-gefähr - Bangunan-pbb - blogingria. blogspot - id. wikipedia. orgwikiPajak - stieykpn. ac. idimagesartikelTEORI20PAJAK. ppt


No comments:

Post a Comment